Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukamara Nomor 25 Tahun 2021

Petunjuk Teknis Penatausahaan Dokumentasi Administrasi Pembayaran Belanja dan Pembiayaan Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukamara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Petunjuk teknis kelengkapan dan pelaksanaan penatausahaan dokumen administrasi pembayaran belanja dan pembiayaan daerah dilingkungan Pemerintah Kabupaten Sukamara tidak termasuk dana-dana yang dikelola langsung oleh SKPD/sub unit SKPD yang penerimaan dan pengeluarannya tidak melalui Kas Daerah

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukamara Nomor 25 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penatausahaan Dokumentasi Administrasi Pembayaran Belanja dan Pembiayaan Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukamara
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sukamara
Nomor
25
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Sukamara
Tanggal Penetapan
26 Agustus 2021
Tanggal Pengundangan
26 Agustus 2021
Tanggal Berlaku
26 Agustus 2021
Sumber
BD.2021/No.25
Subjek
STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sukamara
Bidang
Halaman ini telah diakses 443 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Nomor 20 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Penatausahaan Dokumen Administrasi Pembayaran Belanja Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukamara

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan