Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mukomuko Nomor 10 Tahun 2021

Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mukomuko

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

TUJUAN DAN PRINSIP PEMBERIAN TPP; KRITERIA DAN PENETAPAN BESARAN TPP; PEMBERIAN TPP; INSTRUMEN PERHITUNGAN TPP; HARI, JAM KERJA DAN PENGELOLA DATA; PENGINPUTAN BAHAN TPP; SANKSI; PERHITUNGAN TPP; TATA CARA PEMBAYARAN.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mukomuko Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mukomuko
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Mukomuko
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Mukomuko
Tanggal Penetapan
26 April 2021
Tanggal Pengundangan
26 April 2021
Tanggal Berlaku
26 April 2021
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun 2021 Nomor 10
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Mukomuko
Bidang
Halaman ini telah diakses 777 kali

STATUS PERATURAN

Diubah sebagian dengan :
  1. PERBUP No. 21 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 10 TAHUN 2021 TENTANG PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN MUKOMUKO
    Ketentuan Pasal 10 Ayat (1), Pasal 10 Ayat (2) diubah dan ditambah 1 (satu) ayat, Ketentuan pasal 12 ayat (2) diubah, Ketentuan Pasal 14 diubah, Diantara ketentuan Pasal 14 dan Pasal 15 ditambah 1 (satu) Pasal yaitu Pasal 14a, Ketentuan Pasal 15 diubah dan ditambah 1 (satu) ayat,

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan