Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Murung Raya Nomor 21 Tahun 2019

Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Prinsip dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; 2. Tata Cara Peninjauan Tarif Retribusi; 3. Tata Cara Pemungutan Retribusi; 4. Tata Cara Pembayaran Retribusi; 5. Tata Cara Mengajukan Keberatan; 6. Tata Cara Pemberian Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi; 7. Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi; 8. Tata Cara Penagihan; 9. Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi yang Kadaluwarsa; dan 10. Tata Cara Pemeriksaan Retribusi;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Murung Raya Nomor 21 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Murung Raya
Nomor
21
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Puruk Cahu
Tanggal Penetapan
03 Juni 2019
Tanggal Pengundangan
03 Juni 2019
Tanggal Berlaku
03 Juni 2019
Sumber
BD.2019/NO.21
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Murung Raya
Bidang
Halaman ini telah diakses 398 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan