MAKSUD, TUJUAN, MANFAAT, DAN PRINSIP; PRIORITAS PENGGUNAAN APBDES; MEKANISME PENETAPAN PRIORITAS PENGGUNAAN DANA PADA APBDES; PENDAMPINGAN, PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; PUBLIKASI DAN PELAPORAN; PERTANGGUNG JAWABAN.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat