Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Tujuan dan Sasaran; III. Pengalokasian Dana; IV. Organisasi, Tugas dan Tanggung Jawab Pelaksanaan Program; V. Persyaratan Calon Penerima Dana; VI. Seleksi dan Penetapan Calon Penerima Dana; VII. Tata Cara Penyaluran Dana; VIII. Pengawasan, Pendampingan dan Pelaporan; IX. Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat