Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ngada Nomor 53 Tahun 2020

Tata Cara Pemungutan Retribusi, Penagihan dan Penerbitan Surat Teguran, Pengajuan Keberatan, Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi, Pengurangan Keringanan dan Pembebasan Retribusi, Serta Penghapusan Piutang Retribusi yang Sudah Kadaluwarsa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Kewenangan Pemungutan Retribusi; III. Tata Cara Pemungutan Retribusi, Pembayaran dan Penagihan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi; IV. Tata Cara Perhitungan Pengembalian Kelebihan Pembayatan Retribusi; V. Tata Cara Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi; VI. Tata Cara Pelaksanaan Penghapusan Piutang Retribusi yang Kaladuwarsa; VII. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ngada Nomor 53 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi, Penagihan dan Penerbitan Surat Teguran, Pengajuan Keberatan, Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi, Pengurangan Keringanan dan Pembebasan Retribusi, Serta Penghapusan Piutang Retribusi yang Sudah Kadaluwarsa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Ngada
Nomor
53
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Bajawa
Tanggal Penetapan
22 September 2020
Tanggal Pengundangan
22 September 2020
Tanggal Berlaku
22 September 2020
Sumber
BD. 2020/No. 55
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Ngada
Bidang
Halaman ini telah diakses 219 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan