retribusi-tata cara
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 53, BD. 2020/No. 55
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi, Penagihan dan Penerbitan Surat Teguran, Pengajuan Keberatan, Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi, Pengurangan Keringanan dan Pembebasan Retribusi, Serta Penghapusan Piutang Retribusi yang Sudah Kadaluwarsa
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (5), Pasal 13 ayat (4), Pasal 14 ayat (5), Pasal 18 ayat (6), Pasal 19 ayat (3), dan Pasal 21 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Ngada Nomor 2 Tahun 2020 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi, Penagihan dan Penerbitan Surat Teguran, Pengajuan Keberatan, Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi, Pengurangan Pembebasan Retribusi serta Penghapusan Piutang Retribusi yang Sudah Kadaluwarsa.
- Dasar hukum peraturan tersebut adalah Undang-Undang Nomor Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Ngada Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Ngada Nomor 12 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Ngada Nomor 2 Tahun 2020.
- Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Kewenangan Pemungutan Retribusi; III. Tata Cara Pemungutan Retribusi, Pembayaran dan Penagihan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi; IV. Tata Cara Perhitungan Pengembalian Kelebihan Pembayatan Retribusi; V. Tata Cara Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi; VI. Tata Cara Pelaksanaan Penghapusan Piutang Retribusi yang Kaladuwarsa; VII. Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2020.
- 9 halaman; 6 halaman lampiran
|