Peraturan tersebut berisi perubahan pada ketentuan Pasal 3 ditambahkan satu huruf yakni huruf d; Pasal 4 huruf b ditambahkan 1 (satu) angka yakni angka 8 dan ditambahkan 1 (satu) huruf yakni huruf c; Pasal 7 ayat 2 ditambahkan satu huruf yakni huruf c.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat