Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019, terdiri atas: a. Pendapatan sebesar Rp2.527.027.291.918,00, Belanja Daerah sebesar Rp2.789.437.578.346,00 dan Pembiayaan Daerah netto sebesar Rp262.410.286.428,00. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dapat digunakan untuk membiayai keadaan darurat dan keperluan mendesak meliputi: a. bencana alam, bencana non-alam, bencana sosial dan/atau kejadian luar biasa; b. pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan;dan/atau c. kerusakan sarana/prasarana yang dapat mengganggu kegiatan pelayanan publik.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat