Dalam peraturan Bupati ini berisi 14 (empat belas) Bab dan 22 (dua puluh dua) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi: Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Persyaratan dan Kualifikasi Teknis; Etika Kerjasama; Hak dan Kewajiban Para Pihak; Kerjasama Media; Tata Cara Kerjasama; Tim Verifikasi; Ruang Lingkup dan Jenis Kerjasama; Bentuk Publikasi Berita dan Informasi; Harga Publikasi Informasi; Sumber Pembiayaan; Mekanisme Pembiayaan; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat