Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Siak Nomor 42 Tahun 2021

Pedoman Kerjasama Pemerintah Daerah dengan Perusahaan Pers dan Perusahaan Periklanan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan Bupati ini berisi 14 (empat belas) Bab dan 22 (dua puluh dua) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi: Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Persyaratan dan Kualifikasi Teknis; Etika Kerjasama; Hak dan Kewajiban Para Pihak; Kerjasama Media; Tata Cara Kerjasama; Tim Verifikasi; Ruang Lingkup dan Jenis Kerjasama; Bentuk Publikasi Berita dan Informasi; Harga Publikasi Informasi; Sumber Pembiayaan; Mekanisme Pembiayaan; Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Siak Nomor 42 Tahun 2021 tentang Pedoman Kerjasama Pemerintah Daerah dengan Perusahaan Pers dan Perusahaan Periklanan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Siak
Nomor
42
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Siak Sri Indrapura
Tanggal Penetapan
14 April 2021
Tanggal Pengundangan
14 April 2021
Tanggal Berlaku
14 April 2021
Sumber
BD.2021/No.42
Subjek
STANDAR/PEDOMAN - KERJA SAMA PEMERINTAH DENGAN BADAN USAHA/KPBU
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Siak
Bidang
Halaman ini telah diakses 329 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :


  1. Peraturan Bupati Siak Nomor 23 Tahun 2020 tentang Kerjasama Pemerintah Daerah Kabupaten Siak Dengan Perusahaan Pers dan Perusahaan Periklanan

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan