pedoman kerjasama pemerintah daerah dengan perusahaan pers dan perusahaan periklanan
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 42, BD.2021/No.42
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Kerjasama Pemerintah Daerah dengan Perusahaan Pers dan Perusahaan Periklanan
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan layanan informasi dan publikasi Pemerintah Daerah, perlu dilakukan kerjasama dengan Perusahaan Pers dan Periklanan;
b. bahwa Peraturan Bupati Siak Nomor 23 Tahun 2020 tentang Kerjasama Pemerintah Daerah Dengan Perusahaan Pers dan Perusahaan Periklanan masih terdapat kekurangan, tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan saat ini sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Kerjasama Pemerintah Daerah dengan Perusahaan Pers dan Perusahaan Periklanan;
- Dasar Hukum Perbup ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 40 Tahun 1999; UU Nomor 53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan UU Nomor 34 Tahun 2008; UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 15 Tahun 2019; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 50 Tahun 2007; PP Nomor 28 Tahun 2018; Perpres Nomor 16 Tahun 2018; Perda Kabupaten Siak Nomor 8 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Siak Nomor 10 Tahun 2019; Perbup Siak Nomor 84 Tahun 2016.
- Dalam peraturan Bupati ini berisi 14 (empat belas) Bab dan 22 (dua puluh dua) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi: Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Persyaratan dan Kualifikasi Teknis; Etika Kerjasama; Hak dan Kewajiban Para Pihak; Kerjasama Media; Tata Cara Kerjasama; Tim Verifikasi; Ruang Lingkup dan Jenis Kerjasama; Bentuk Publikasi Berita dan Informasi; Harga Publikasi Informasi; Sumber Pembiayaan; Mekanisme Pembiayaan; Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 April 2021.
- Peraturan Bupati Siak Nomor 23 Tahun 2020
- Lampiran: 7 Hlm
|