Investasi jangka pendek
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, BD.2021/No.20
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Investasi Jangka Pendek Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukamara
ABSTRAK: |
- a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 131 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Kenangan Daerah, menyebutkan bahwa dalam rangka manajemen kas, Pemerintah Daerah dapat mendepositokan dan/atau melakukan investasi jangka pendek atas uang milik Daerah yang sementara belum digunakan sepanjang tidak mengganggu likuiditas Keuangan Daerah, tugas daerah, dan kualitas pelayanan publik;
b. bahwa investasi jangka pendek dilakukan dalam rangka optimalisasi pemanfaatan Kas Daerah untuk meningkatkan Pendapatan Daerah, dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah;
c. bahwa berdasarkan pertinbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengelolaan lnvestasi Jangka Pendek Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Sukamara;
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan;
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem lnformasi Keuangan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaari Keuangan Daerah.
- 1. Investasi Jangka Pendek;
2. Mekanisme;
3. Mekanisme Pencairan;
4. Evaluasi dan Rekonsiliasi.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juni 2021.
- 10
|