Peraturan Bupati ini mengatur tentang ruang lingkup kerja sama desa, bidang dan potensi desa, bentuk kerja sama, badan kerja sama antar desa, tata cara kerja sama desa, perubahan atau berakhirnya kerja sama desa, penyelesaian perselisihan, hasil kerja sama desa, pelaporan dan evaluasi hasil kerja sama desa, pembinaan dan pengawasan, pembiayaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat