perubahan ketiga atas peraturan bupati siak nomor 129 tahun 2017 tentang analisis jabatan dan analisis beban kerja pada inspektorat kabupaten siak
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 34, BD.2021/No.34
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Siak Nomor 129 Tahun 2017 tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja pada Inspektorat Kabupaten Siak
ABSTRAK: |
- a. bahwa sehubungan dengan adanya perubahan nomenklatur Jabatan dan Analisis Beban Kerja pada Inspektorat Kabupaten Siak, maka Peraturan Bupati Siak Nomor 129 Tahun 2017 tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja pada Inspektorat Kabupaten Siak, sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Peraturan Bupati Siak Nomor 112 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Siak Nomor 129 Tahun 2017 tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja pada Inspektorat Kabupaten Siak, perlu ditinjau kembali:
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Siak Nomor 129 Tahun 2017 tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja pada Inspektorat Kabupaten Siak:
- Dasar Hukum Perbup ini adalah: UU Nomor 53 tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan UU Nomor 34 Tahun 2008; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 5 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 12 Tahun 2019; PP Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 72 Tahun 2019; PP Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah PP Nomor 17 Tahun 2020; PP Nomor 12 Tahun 2017; Permendagri Nomor 8 Tahun 2009; Permen PAN RB Nomor 67 Tahun 2011; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 sebagiamana telah diubah dengan Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Perda Kabupaten Siak Nomor 9 Tahun 2020; Perbup Siak Nomor 130 Tahun 2020.
- Dalam Peraturan Bupati ini berisi 2 (dua) Pasal.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Maret 2021.
- Lampiran: 3 Hlm
|