Dalam Peraturan Bupati ini berisi 12 (dua belas) Bab dan 16 (enam belas) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan Umum, Ruang Lingkup; Sasaran; Kriteria dan Persyaratan; Besaran Bantuan; Pelaksana; Tata Cara Pelaksanaan; Penghentian dan Penambahan; Monitoring dan Evaluasi; Pertanggung Jawaban; Pembiayaan; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat