asn - STANDAR KOMPETENSI JABATAN - JABATAN ADMINISTRASI DAN JABATAN FUNGSIONAL
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 79, BD.2020/NO.80
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara bagi jabatan Administrasi dan Jabatan Fungsional di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara serta dalam rangka terwujudnya profesionalisme Pegawai Negeri Sipil dan manajemen Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak yang berbasis pada kualifikasi, kompetensi dan kinerja, diperlukan Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara Bagi Jabatan Administrasi Dan Jabatan Fungsional Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 23 Tahun 2011; Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2013; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang maksud dan tujuan, standar kompetensi jabatan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2020.
- 7 hlm
|