Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Aceh Tengah Nomor 97 Tahun 2020

Penetapan Besaran Alokasi Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Kampung Dalam Kabupaten Aceh Tengah Tahun Anggaran 2021

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini mengatur 12 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum; BAB II Maksud dan Tujuan; BAB III Pengalokasian Bagi Hsil Pajak dan Retribusi; BAB IV Penatausahaan dan Bagi Hasil Pajak dan Retribusi; BAB V Pelaporan dan Pertanggungjawaban Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi; BAB VI Monitoring dan Evaluasi ; BAB VII Ketentuan Penutup;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Aceh Tengah Nomor 97 Tahun 2020 tentang Penetapan Besaran Alokasi Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Kampung Dalam Kabupaten Aceh Tengah Tahun Anggaran 2021
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Aceh Tengah
Nomor
97
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Takengon
Tanggal Penetapan
28 Desember 2020
Tanggal Pengundangan
28 Desember 2020
Tanggal Berlaku
28 Desember 2020
Sumber
28/12/2020
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 278 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan