Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 31, BD.2018/NO.31
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2015 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Murung Raya
ABSTRAK: |
- Bahwa pemerintah daerah dapat memeberikan tambahan penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil berdasarkan, pertimbangan yang obyektif dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Bupati Murung raya Nomor 18 Tahun 2011 Tentang Ketentuan tertib jam kerja, Pakaian Dinas, dan Apel Kerja Pegawai Negeri Sipil Di Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Murung Raya;
Peraturan Bupati Murung Raya Nomor 17 Tahun 2016.
- 1. Besaran TPPNS yang diberikan kepada PNS dan CPNS; dan
2. Perubahan Bagi PNS yang ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Eselon IV, Eselon III, dan/atau Eselon II.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
- Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2015 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Murung Raya
- 40
|