standar/pedoman
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 31, BD. 2020/No. 31
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Operasional Prosedur pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Banda Aceh
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka meningkatkan efektivitas, efisiensi dan akuntabilitias kinerja Pelayanan Publik pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Banda Aceh, perlu adanya Pedoman Standar Operasional Prosedur;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, perlu menetapkan dalam suatu Peraturan Walikota.
- Dasar hukum peraturan walikota ini adalah Undang-Undang Nomor 8 (Drt) Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1983; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2011; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2017; Qanun Kota Banda Aceh Nomor 11 Tahun 2016; Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 66 Tahun 2016.
- Peraturan walikota ini terdiri atas 7 pasal dan 4 bab: Bab I Ketentuan Umum; Bab II Standar Operasional Prosedur; Bab III Ruang Lingkup; Bab IV Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juni 2021.
- Peraturan walikota ini mencabut Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 19 Tahun 2014 tentang Standar Operasional Prosedur pada Badan Kesatuan Bangsa, Politik, Perlindungan Masyarakat dan Penanggulangan Bencana Kota Banda Aceh.
- 5 halaman.
|