Peraturan Bupati ini mengubah Pasal 8 Peraturan Bupati Kudus Nomor 41 Tahun 2019 tentang Kode Etik Pegawai pada Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Kudus yaitu tentang Majelis Pertimbangan Kode Etik
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat