Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Demak Nomor 74 Tahun 2020

Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Demak Nomor 79 Tahun 2019 tentang Standar Satuan Harga Barang/Jasa Kebutuhan Pemerintah Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2020

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan pada Lampiran Peraturan Bupati Demak Nomor 79 Tahun 2019 tentang Standar Satuan Harga Barang/Jasa Kebutuhan Pemerintah Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah Kabupaten Demak Tahun 2019 Nomor 79) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Bupati Demak Nomor 46 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Demak Nomor 79 Tahun 2019 tentang Standar Satuan Harga Barang/Jasa Kebutuhan Pemerintah Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah Kabupaten Demak Tahun 2020 Nomor 46).

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Demak Nomor 74 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Demak Nomor 79 Tahun 2019 tentang Standar Satuan Harga Barang/Jasa Kebutuhan Pemerintah Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2020
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Demak
Nomor
74
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Demak
Tanggal Penetapan
10 September 2020
Tanggal Pengundangan
10 September 2020
Tanggal Berlaku
10 September 2020
Sumber
BD.2020/NO.75
Subjek
PENGADAAN BARANG/JASA - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Demak
Bidang
Halaman ini telah diakses 333 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Demak Nomor 79 Tahun 2019 tentang Standar Satuan Harga Barang/Jasa Kebutuhan Pemerintah Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2020

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan