Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 8 Tahun 2019

Penyelenggaraan Kerasipan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Kearsipan, berisi tentang: 1. Ketentuan Umum; 2. Lembaga Penyelenggara Kearsipan; 3. Pengelolaan Arsip; 4. Pembinaan, Pengawasan Dan Pengendalian; 5. Sumber Daya Manusia Kearsipan; 6. Sarana Dan Prasarana; 7. Pendayagunaan Teknologi Informasi Dan Komunikasi; 8. Kerja Sama Antar Daerah; 9. Pelayanan Jasa Dan Publikasi Kearsipan; 10. Peran Serta Masyarakat; 11. Anggaran; 12. Tanggung Jawab; 13. Kewajiban Dan Larangan; 14. Sanksi Administratif; 15. Ketentuan Lain-Lain; 16. Ketentuan Peralihan; 17. Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kerasipan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tanah Bumbu
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Batulicin
Tanggal Penetapan
23 Agustus 2019
Tanggal Pengundangan
23 Agustus 2019
Tanggal Berlaku
23 Agustus 2019
Sumber
LD.2019/No.8
Subjek
ARSIP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu
Bidang
Halaman ini telah diakses 414 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan