Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Kearsipan, berisi tentang: 1. Ketentuan Umum; 2. Lembaga Penyelenggara Kearsipan; 3. Pengelolaan Arsip; 4. Pembinaan, Pengawasan Dan Pengendalian; 5. Sumber Daya Manusia Kearsipan; 6. Sarana Dan Prasarana; 7. Pendayagunaan Teknologi Informasi Dan Komunikasi; 8. Kerja Sama Antar Daerah; 9. Pelayanan Jasa Dan Publikasi Kearsipan; 10. Peran Serta Masyarakat; 11. Anggaran; 12. Tanggung Jawab; 13. Kewajiban Dan Larangan; 14. Sanksi Administratif; 15. Ketentuan Lain-Lain; 16. Ketentuan Peralihan; 17. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat