Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasangkayu Nomor 15 Tahun 2021

Standar Pelayanan Minimal

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal, Koordinasi dan Tim Penerapan SPM, Kerja Sama, Pembiayaan, Pengendalian dan Pelaporan Penerapan SPM, dan Pembinaan dan Pengawasan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pasangkayu Nomor 15 Tahun 2021 tentang Standar Pelayanan Minimal
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pasangkayu
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Pasangkayu
Tanggal Penetapan
24 Mei 2021
Tanggal Pengundangan
24 Mei 2021
Tanggal Berlaku
24 Mei 2021
Sumber
BD.2021/NO.15
Subjek
STANDAR / PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pasangkayu
Bidang
Halaman ini telah diakses 358 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan