Peraturan Bupati Tentang Sistem Informasi Manajemen Perekaman Data Transaksi Usaha Wajib Pajak Secara Online, Berisi Tentang: 1. Ketentuan Umum 2. Maksud Dan Tujuan 3. Sistem Informasi Manajemen Perekaman Data Transaksi Usaha Wajib Pajak Secara Online 4. Pengecualian Pemasangan Sistem Perekaman Data Transaksi Usaha Online 5. Hak Dan Kewajiban 6. Larangan 7. Sanski Administrasi 8. Pengawasan 9. Ketentuan Peralihan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat