Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 20 Tahun 2021

Perubahan atas Peraturan Bupati Hulu Sungai Utara Nomor 56 Tahun 2020 tentang Satuan Biaya Perjalanan Dinas bagi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Pegawai Aparatur Si[il Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Hulu Sungai Utara Nomor 56 Tahun 2020 Tentang Satuan Biaya Perjalanan Dinas Bagi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Dan Pegawai Aparatur Sipil Negara Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai utara

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Hulu Sungai Utara Nomor 56 Tahun 2020 tentang Satuan Biaya Perjalanan Dinas bagi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Pegawai Aparatur Si[il Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Hulu Sungai Utara
Nomor
20
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Amuntai
Tanggal Penetapan
01 September 2021
Tanggal Pengundangan
01 September 2021
Tanggal Berlaku
01 September 2021
Sumber
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 503 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan