STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG PEKERJAAN UMUM. Terdiri dari VII Bab, dan 13 Pasal. Dengan uraian sebagai berikut; Bab I Ketentuan Umum, Bab II Standar Pelayanan Minimal Pekerjaan Umum, Bab III Pembinaan, Pengawasan dan Pelaporan, Bab IV Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat