pns - URAIAN TUGAS JABATAN PELAKSANA
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 56, BD.2020/NO.56
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Tugas Jabatan Pelaksana bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak
ABSTRAK: |
- bahwa untuk pengisian Jabatan Pelaksana dan berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2018 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Instansi Pemerintah, telah ditetapkan Peraturan Bupati Demak Nomor 21 Tahun 2020 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi PNS Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak; bahwa dengan telah ditetapkannya Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak dan untuk memberikan pedoman pelaksanaan tugas jabatan pelaksana sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu disusun uraian tugas jabatan pelaksana bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Uraian Tugas Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2016; Peraturan Bupati Demak Nomor 21 Tahun 2020;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang maksud dan tujuan, uraian tugas jabatan pelaksana.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juli 2020.
- 154 hal
|