Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumbawa Nomor 38 Tahun 2021

Petunjuk Pelaksana Bantuan Pembangunan Rumah Layak Huni Bagi Korban Bencana Alam dan Rehabilitasi Rumah Korban Bencana Alam Dana Annggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sumbawa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PETUNJUK PELAKSANAAN BANTUAN PEMBANGUNAN RUMAH LAYAK HUNI BAGI KORBAN BENCANA ALAM DAN REHABILITASI RUMAH KORBAN BENCANA ALAM DANA ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN SUMBAWA. Terdiri dari VII Bab, dan 13 Pasal. Dengan uraian sebagai berikut; Bab I Ketentuan Umum, Bab II Maksud dan Tujuan, Bab III Ruang Lingkup, Bab IV Pelaksanaan Program, Bab V Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumbawa Nomor 38 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksana Bantuan Pembangunan Rumah Layak Huni Bagi Korban Bencana Alam dan Rehabilitasi Rumah Korban Bencana Alam Dana Annggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sumbawa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sumbawa
Nomor
38
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Sumbawa
Tanggal Penetapan
31 Agustus 2021
Tanggal Pengundangan
31 Agustus 2021
Tanggal Berlaku
31 Agustus 2021
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2021 Nomor 38
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sumbawa
Bidang
Halaman ini telah diakses 662 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan