TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH SUMBAWA. Terdiri dari VII Bab, dan 27 Pasal. Dengan uraian sebagai berikut; Bab I Ketentuan Umum, Bab II Nama, Objek, Subjek, dan Besarnya Tarif, Bab III Kebijakan tarif, Bab IV Layanan Pelayanan Kesehatan yang Dikenakan Tarif, Bab V Layanan Non Pelayanan Kesehatan yang Dikenakan Tarif, Bab VI Tata Cara Pemungutan dan Pemanfaatan , Bab VII Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat