onorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, Berita Daerah Kota Bengkulu Tahun 2021 Nomor 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Bengkulu
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2021, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Bengkulu;
- 1. Undang-Undang Nomor 6 Drt. Tahun 1956;
2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021;
5. Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 10 Tahun 2020;dan
6. Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 49 Tahun 2020.
- PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS; TATA CARA PEMBAYARAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS; PENGENDALIAN INTERNAL.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Mei 2021.
- Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 17 Tahun 2020 tentang Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kota Bengkulu; Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 30 Tahun 2020
tentang Teknis Pemberian Gaji Ketiga Belas pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Bengkulu Tahun 2020.
- 9 Halaman
|