apbd - penjabaran - perubahan
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 40, BD. 2020/No. 40
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Bupati Ngada Nomor 105 Tahun 2019 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ngada Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka menindaklanjuti ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 87/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Pengelolaan Dana Insentif Daerah Tambahan Tahun Anggaran 2020 dan Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor : S-294/PK/2020 tentang Pemberitahuan Penggunaan dan Penyaluran Dana Insentif Daerah Tambahan Tahun Anggaran 2020, perlu melakukan penyesuaian alokasi anggaran untuk kegiatan terkait dengan Dana Insentif Daerah Tambahan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Ngada tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Bupati Ngada Nomor 105 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ngada Tahun Anggaran 2020.
- Dasar hukum peraturan tersebut adalah Undang-Undang Nomor Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 87/PMK.07/2020; Peraturan Daerah Kabupaten Ngada Nomor 7 Tahun 2019; Peraturan Bupati Ngada Nomor 105 Tahun 2019.
- Peraturan tersebut berisi perubahan pada Pasal 1 dan Pasal 2 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Bupati Ngada Nomor 105 Tahun 2019 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ngada Tahun Anggaran 2020.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2020.
- Mengubah Peraturan Bupati Ngada Nomor 105 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ngada Tahun Anggaran 2020
- 6 halaman
|