Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, klasifikasi pedagang kaki lima, penataan pedagang kaki lima, tandadaftar usaha pedagang kaki lima dan kartu identitas pedagang kaki lima, pemberdayaan pedagang kaki lima, monitoring, evaluasi dan pelaporan, tim penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima, pembinaan dan pengawasan, sanski administratif, ketentuan lain-lain dan ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat