KEHADIRAN-KEPEGAWAIAN
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD.2021/No.7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kudus Nomor 66 Tahun 2020 Tentang Sistem Kehadiran Pegawai Di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kudus
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka meningkatkan disiplin dan memberika pedoman bagi pegawai dalam pelaksanaan ketentuan waktu kerja, telah ditetapkan Peraturan bupati Kudus Nomor 66 Tahun 2020 tentang Sistem Kehadiran Pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus;
b. bahwa dengan telah diundangkannya Peraturan Bupati Kudus Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedelapan atas Peraturan Bupati Kudus Nomor 29 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian Pegawai Honorer Daerah Pemerintah Kabupaten Kudus, terdapat perubahan penghitungan honorarium bagu pegawai honorer daerah sehingga perlu mengubah Peraturan Bupati Kudus Nomor 66 Tahun 2020 tentang Sistem Kehadiran Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten kudus;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati;
- UU Nomor 13 Tahun 1950, UU Nomor 5 Tahun 2014, UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 53 Tahun 2010, PP Nomor 11 Tahun 2017, Permendagri Nomor 12 Tahun 2008, Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 21 Tahun 2010, Peraturan kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun 2017, Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2016, Peraturan Bupati Kudus Nomor 29 Tahun 2006 dan Peraturan Bupati Kudus Nomor 66 Tahun 2020
- Peraturan Bupati ini mengubah beberapa Peraturan Bupati Kudus Nomor 66 Tahun 2020 tentang Sistem Kehadiran Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus yaitu tentang keterlambatan masuk kerja.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2021.
- Peraturan Bupati Kudus Nomor 66 Tahun 2020 tentang Sistem Kehadiran Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus
- 3 hlm
|