Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kudus Nomor 7 Tahun 2021

Perubahan Atas Peraturan Bupati Kudus Nomor 66 Tahun 2020 Tentang Sistem Kehadiran Pegawai Di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kudus

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengubah beberapa Peraturan Bupati Kudus Nomor 66 Tahun 2020 tentang Sistem Kehadiran Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus yaitu tentang keterlambatan masuk kerja.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kudus Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kudus Nomor 66 Tahun 2020 Tentang Sistem Kehadiran Pegawai Di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kudus
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kudus
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Kudus
Tanggal Penetapan
02 Maret 2021
Tanggal Pengundangan
02 Maret 2021
Tanggal Berlaku
02 Maret 2021
Sumber
BD.2021/No.7
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kudus
Bidang
Halaman ini telah diakses 349 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah sebagian :

  1. Peraturan Bupati Kudus Nomor 66 Tahun 2020 tentang Sistem Kehadiran Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan