Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Rencana Pembangunan Industri Provinsi Kalimantan Timur tahun 2019-2039 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang: Kerja sama; Pembinaan, pengawasan, monitoring dan evaluasi; Tim RPIP; Pendanaan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat