Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banda Aceh Nomor 24 Tahun 2021

Penggunaan Masker dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Walikota ini terdiri atas 8 pasal dan 7 bab: Bab I Ketentuan Umum; Bab II Tujuan; Bab III Kewajiban Penggunaan Masker; Bab IV Peran Serta Masyarakat; Bab V Pembinaan dan Pengawasan; Bab VI Sanksi; Bab VII Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banda Aceh Nomor 24 Tahun 2021 tentang Penggunaan Masker dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19
T.E.U.
Indonesia, Kota Banda Aceh
Nomor
24
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Banda Aceh
Tanggal Penetapan
06 Mei 2020
Tanggal Pengundangan
06 Mei 2020
Tanggal Berlaku
06 Mei 2020
Sumber
BD. 2020/No. 24
Subjek
COVID-19 / CORONA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Banda Aceh
Bidang
Halaman ini telah diakses 478 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan