perizinan-layanan publik-status wajib PAJAK
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 35, BD. 2020/No. 35
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak Dalam Pemberian Perizinan dan Layanan Publik Tertentu di Kabupaten Ngada
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2016 tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak Dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu Di Lingkungan Pemerintah daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati Ngada tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak Dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu di Kabupaten Ngada.
- Dasar hukum peraturan tersebut adalah Undang-Undang Nomor Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 112 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Ngada Nomor 10 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Ngada Nomor 11 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Ngada Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Ngada Nomor 13 Tahun 2011.
- Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Konfirmasi Status Wajib Pajak; III. Layanan Publik Tertentu; IV. Status Wajib Pajak Terkait Dengan Pemberian Layanan Publik Tertentu; V. Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2020.
- 6 halaman
|