Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 59 Tahun 2020

Petunjuk Pelaksanaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentangPetunjuk Pelaksanaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang: Wajib pungut; Wilayah dan kewenangan pemungutan; Tarif pajak; Penghitungan pajak yang terutang; surat pemberitahuan; Tata cara penyampaian STPD; Tata cara pembayaran, penyetoran dan penundaan pembayaran; Tata cara pengawasan dan pengendalian; Tata cara penghapusan atau pengurangan sanksi administratif; Tata cara pemberian keringanan, Pembebasan insentif atas piutang pajak yang tidak dapat ditagih; Tata cara pengembalian kelebihan pembayaran pajak; Tata cara penghapusan piutang pajak kedaluwarsa; Tata cara bagi hasil dan penggunaan pajak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 59 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Timur
Nomor
59
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Samarinda
Tanggal Penetapan
01 Oktober 2020
Tanggal Pengundangan
01 Oktober 2020
Tanggal Berlaku
01 Oktober 2020
Sumber
BD.2020/No.60
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 438 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan