Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentangPetunjuk Pelaksanaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang: Wajib pungut; Wilayah dan kewenangan pemungutan; Tarif pajak; Penghitungan pajak yang terutang; surat pemberitahuan; Tata cara penyampaian STPD; Tata cara pembayaran, penyetoran dan penundaan pembayaran; Tata cara pengawasan dan pengendalian; Tata cara penghapusan atau pengurangan sanksi administratif; Tata cara pemberian keringanan, Pembebasan insentif atas piutang pajak yang tidak dapat ditagih; Tata cara pengembalian kelebihan pembayaran pajak; Tata cara penghapusan piutang pajak kedaluwarsa; Tata cara bagi hasil dan penggunaan pajak
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat