Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 58 Tahun 2020

Petunjuk Pelaksanaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang: Wilayah dan kewenangan pemungutan; Ketetapan; Penagihan dan tata cara pembayaran; Tata cara pembayaran, penyetoran, tempat pembayaran, angsuran dan penundaan pembayaran BBNKB

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 58 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Timur
Nomor
58
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Samarinda
Tanggal Penetapan
01 Oktober 2020
Tanggal Pengundangan
01 Oktober 2020
Tanggal Berlaku
01 Oktober 2020
Sumber
BD.2020/No.59
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 416 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan