Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Maksud dan Tujuan; III. Ruang Lingkup; IV. Website Pemerintah Daerah; V. Perencanaan; VI. Pembangunan dan Pengembangan; VII. Konten Website; VIII. Navigasi; IX. Keamanan Informasi; X. Pemantauan dan Evaluasi; XI. Organisasi Pengelola Website; XII. Pembiayaan; XIII. Klasifikasi Nama Domain dan Sub Domain; XIV. Pendaftaran Sub Domain; XV. Perpanjangan dan Penonaktifan; XVI. Perubahan Nama Domain dan Sub Domain; XVII. Perubahan Nama, Data Pengguna, dan Pejabat Nama Domain dan Sub Domain; XVIII. Server Nama Domain Dan Sub Domain; XIX. Nama Sub Domain Pemerintah Desa; XX. Ketentuan Peralihan; XXI. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat