Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ngada Nomor 34 Tahun 2020

Tentang Pengelolaan Website, Nama Domain dan Sub Domain Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ngada

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Maksud dan Tujuan; III. Ruang Lingkup; IV. Website Pemerintah Daerah; V. Perencanaan; VI. Pembangunan dan Pengembangan; VII. Konten Website; VIII. Navigasi; IX. Keamanan Informasi; X. Pemantauan dan Evaluasi; XI. Organisasi Pengelola Website; XII. Pembiayaan; XIII. Klasifikasi Nama Domain dan Sub Domain; XIV. Pendaftaran Sub Domain; XV. Perpanjangan dan Penonaktifan; XVI. Perubahan Nama Domain dan Sub Domain; XVII. Perubahan Nama, Data Pengguna, dan Pejabat Nama Domain dan Sub Domain; XVIII. Server Nama Domain Dan Sub Domain; XIX. Nama Sub Domain Pemerintah Desa; XX. Ketentuan Peralihan; XXI. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ngada Nomor 34 Tahun 2020 tentang Tentang Pengelolaan Website, Nama Domain dan Sub Domain Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ngada
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Ngada
Nomor
34
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Bajawa
Tanggal Penetapan
15 Juni 2020
Tanggal Pengundangan
15 Juni 2020
Tanggal Berlaku
15 Juni 2020
Sumber
BD. 2020/No. 34
Subjek
SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK (SPBE)
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Ngada
Bidang
Halaman ini telah diakses 354 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan