Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Perubahan Ketiga Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 33 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial. Ketentuan yang berubah: Pasal 22 diubah
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat