Peraturan ini mengatur tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Lae Nciho. Peraturan ini terdiri dari 8 bab yakni Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Bentuk, Besaran, dan Jangka Waktu Penambahan Penyertaan Modal; Tata Cara Penambahan Penyertaan Modal; Pengelolaan, Pelaporan, dan Pertanggungjawaban; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat