Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Dairi Nomor 5 Tahun 2021

Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Lae Nciho

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Lae Nciho. Peraturan ini terdiri dari 8 bab yakni Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Bentuk, Besaran, dan Jangka Waktu Penambahan Penyertaan Modal; Tata Cara Penambahan Penyertaan Modal; Pengelolaan, Pelaporan, dan Pertanggungjawaban; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Dairi Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Lae Nciho
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Dairi
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Sidikalang
Tanggal Penetapan
11 November 2021
Tanggal Pengundangan
11 November 2021
Tanggal Berlaku
11 November 2021
Sumber
LD.2021/No.5
Subjek
PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Dairi
Bidang
Halaman ini telah diakses 589 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan