Peraturan ini mengatur tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Deli Serdang. Peraturan ini terdiri dari 7 bab yakni Ketentuan Umum; Kedudukan; Susunan Organisasi dan Nomenklatur Badan Kepegawaian Daerah; Tata Kerja; Jabatan Perangkat Daerah; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup. Peraturan ini juga terdiri dari 3 Lampiran.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat