BENCANA COVID 19-KHUSUS-PENERIMAAN SUMBANGAN PIHAK KETIGA-PENGELOLAAN-PETUNJUK TEKNIS
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 52, BD.2020/No.53
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Penerimaan Sumbangan dari Pihak Ketiga Khusus Bencana Corona Virus Disease 2019
ABSTRAK: |
- Dalam rangka optimalisasi penanganan Covid 19 telah ditetapkan Petunjuk
Teknis Pengelolaan Penerimaan Sumbangan Dari Pihak Ketiga Khusus Bencana Covid 19 dengan Pergub Kaltim No.29 Tahun 2020, namun sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini sehingga perlu diganti dengan menetapkan Pergub tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Penerimaan Sumbangan Dari Pihak Ketiga Khusus Bencana Covid 19
- Dasar Hukum: UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.25 Tahun 1956; UU No.23 Tahun 2014; PP No.12 Tahun 2019; Permendagri No.13 Tahun 2006; Permendagri No.20 Tahun 2020; Perda kaltim No.13 Tahun 2008
- Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Penerimaan Sumbangan Dari Pihak Ketiga Khusus Bencana Covid 19 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang: Penatausahaan; Pelaporan dan Pertanggunjawaban; Pengawasan; Ketentuan Peralihan
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2020.
- Peraturan yang Dicabut: Pergub No.29 Tahun 2020
- 10 hlm
|