ADMINISTRASI-BADAN KEPEGAWAIAN, PENDIDIKAN DAN PELATIHAN-STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, BD. 2020/No. 24
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan Lingkup Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Ngada
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka meningkatkan efisiensi, efektifitas dan akuntabilitas pelaksanaan tugas dan fungsi serta konsistensi pelayanan di bidang kepegawaian, perlu menetapkan Standar Operasional Prosedur sebagai pedoman pelaksanaan tugas pada Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Ngada; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Operasional Prosedur Lingkup Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Ngada.
- Dasar hukum peraturan tersebut adalah Undang-Undang Nomor Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2011; Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 12 Tahun 2002; Peraturan Bupati Ngada Nomor 12 Tahun 2016.
- Peraturan tersebut berisi lima pasal tentang Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan Lingkup Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Ngada.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Mei 2020.
- 4 halaman; 6 halaman lampiran
|