Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 185 Tahun 2019

Mekanisme Uang Persediaan, Ganti Uang Persediaan, Tambahan Uang Persediaan dan Pembayaran Langsung Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati Tentang Mekanisme Uang Persediaan, Ganti Uang Persediaan, Tamabahan Uang Persediaan Dan Pembayaran Langsung Dari Dana Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020, Berisi Tentang: 1. Ketentuan Umum 2. Mekanisme Uang Persediaan, Ganti Uang Persediaan, Tamabahan Uang Persediaan Dan Pembayaran Langsung 3. Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 185 Tahun 2019 tentang Mekanisme Uang Persediaan, Ganti Uang Persediaan, Tambahan Uang Persediaan dan Pembayaran Langsung Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kotabaru
Nomor
185
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Kotabaru
Tanggal Penetapan
23 Desember 2019
Tanggal Pengundangan
23 Desember 2019
Tanggal Berlaku
23 Desember 2019
Sumber
BD.2019/NO.185
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kotabaru
Bidang
Halaman ini telah diakses 273 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Kotabaru Nomor Nomor 93 Tahun 2018 tentang Mekanisme Uang Persediaan, Ganti Uang Persediaan, Tambahan Uang Persediaan dan Pembayaran Langsung dari Dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan