Peraturan Bupati Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok Dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik Kabupaten Kotabaru, Berisi Tentang: 1. Ketentuan Umum 2. Kedudukan 3. Susunan Organisasi, Tugas Pokok Dan Fungsi 4. Uraian Tugas Unsur-Unsur Organisasi 5. Tata Kerja 6. Tingkatan Jabatan Badan Daerah 7. Ketentuan Lain-Lain 8. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat