BATAS WILAYAH ADMINISTRASI
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 165, BD.2019/NO.165
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Gunung Sari Kecamatan Pulaualaut Utara Dengan Desa Teluk Mesjid Kecamatan Pulaualaut Timur Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (3) huruff Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas Desa ditetapkan dalam Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan Berita Acara Kesepakatan Batas Antara Desa Gunung Sari Kecamatan Pulaulaut Utara dengan Desa Teluk Mesjid KecamatanPulaulaut Timur Kabupaten Kotabaru Nomor 146.3/65/GS/2020/X/2019 dan Nomor 146.3/ 51/DS-TM/10/2019 yang telah difasilitasi oleh Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa Kabupaten Kotabaru serta pelacakan Batas Desa telah disepakati tarikan garis batas dan titik koordinatnya oleh kedua Desa, maka perlu menetapkan batas wilayah administrasi desa tersebut; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Gunung Sari Kecamatan Pulaulaut Utara dengan Desa Teluk Mesjid Kecamatan Pulaulaut Timur Kabupaten Kotabaru;
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 141 Tahun 2017
- Peraturan Bupati Tentang Batas Wilayah Desa Administrasi Gunung Sari Kecamatan Pulaulaut Utara Dengan Desa Teluk Mesjid Kecamatan Pulaulaut Timur Kabupaten Kotabaru
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 2019.
- 5 halaman
|