Kesehatan - COVID-19 / Corona
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2021 Nomor 158
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019
ABSTRAK: |
- a. Bahwa dalam rangka pencegahan dan penanganan penularan Covid-19 perlu dilakukan pengendalian di berbagai aspek baik dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, Kesehatan, sosial maupun ekonomi sebagai upaya melindungi segenap warga masyarakat dari ancaman wabah penyakit;
b. Bahwa pengendalian atas penyebaran Covid-19 di Kab Rejang Lebong perlu didukung dengan kesadaran dan kepatuhan masyarakat untuk melaksanakan protokol Kesehatan dalam melaksanakan protokol kesehatan alam melaksanakan aktivitasnya, serta dilakukan secara cepat, tepat, terpadu, menyeluruh dan terkoordinasi dengan melibatkan seluruh potensi dan unsur di daerah;
c. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (1) huruf b UU No 23 Th 2014 tentang Pemda sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Th 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23 Th 2014 tentang Pemda, menegaskan bahwa Kesehatan merupakan salah satu urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar yang menjadi kewenangan Daerah; dan
d. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Perda tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
- 1. Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Th 1945;
2. UU No 9 Th 1967;
3. UU No 24 Th 2007;
4. UU No 36 Th 2009;
5. UU No 12 Th 2011;
6. UU No 23 Th 2014;
7. UU No 6 Th 2018;
8. PP No 20 Th 1968;
9. PP No 40 Th 1991;
10. PP No 21 Th 2008;
11. Perpres No 17 Th 2018;
12. Perpres No 6 Th 2020;
13. Permendagri No 80 Th 2015;
14. Permendagri No 3 Th 2019;
15. Permenkes No 9 Th 2020;
16. Permendagri No 20 Th 2020;
17. Kepmenkes No HK.01.07/MENKES/328/2020;
18. Kepmenkes No HK.01.07/MENKES/382/2020;
19. Kepmendagri No 440-830 Th 2002;
20. Keputusan Kepala BNPB No 13A Th 2020;
21. Perda Kab Rejang Lebong No 8 Th 2013;
22. Perda Kab Rejang Lebong No 9 Th 2016; dan
23. Perda Kab Rejang Lebong No 6 Th 2017.
- Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19; Pelaksanaan; Monitoring dan Evaluasi; Sanksi Administratif; Sosialisasi dan Partisipasi; Pendanaan; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 April 2021.
- 12 Halaman
|