Dalam Peraturan Bupati ini mengatur 8 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum, BAB II Maksud dan Tujuan, BAB III Ruang Lingkup, BAB IV Tata Laksana Proglim, BAB V Perencanaan dan Pelaksanaan, BAB VI Kategori Proglim; BAB VII Pembinaan; BAB VIII Apresiasi Proglim; BAB IX Kerjasama dan Kemitraan; BAB X Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan; BAB XI Pembiayaan; BAB XII Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat