Kebijakan Pemerintah- Standar/pedoman
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, Berita Daerah Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2021 Nomor 629
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Biaya Perjalanan Dinas Bagi Bupati, Wakil Bupati, Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil Dan Pegawai Tidak Tetap Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong
ABSTRAK: |
- a. Bahwa dalam rangka memberikan pedoman dalam pelaksanaan perjalanan dinas di lingkungan Pemerintah Kab Rejang Lebong, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 Perpres No 33 Th 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional, maka dipandang perlu ditetapkan biaya perjalanan dinas bagi Bupati, Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota DPRD, PNS dan PTT di Lingkungan Pemkab Rejang Lebong; dan
b. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Perbup tentang Biaya Perjalanan Bagi Bupati, Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota DPRD, PNS dan PTT di Lingkungan Pemkab Rejang Lebong.
- 1. UU No 9 Th 1967;
2. UU No 28 Th 1999;
3. UU No 17 Th 2003;
4. UU No 1 Th 2004;
5. UU No 15 Th 2004;
6. UU No 12 Th 2011;
7. UU No 23 Th 2014;
8. PP No 20 Th 1968;
9. PP No 39 Th 2007;
10. PP No 38 Th 2016;
11. PP No 12 Th 2019;
12. Perpres No 33 Th 2020;
13. Permendagri No 5 Th 1997;
14. Permendagri No 77 Th 2020;
15. Permenkeu No 113/PMK.05/2012;
16. Permendagri No 80 Th 2015;
17. Perda Kab Rejang Lebong No 9 Th 2016;
18. Perda Kab Rejang Lebong No 6 Th 2017; dan
19. Perda Kab Rejang Lebong No 9 Th 2017.
- RUANG LINGKUP PERJALANAN DINAS; PRINSIP PERJALANAN DINAS; PERJALANAN DINAS; BIAYA PERJALANAN DINAS; TATA CARA PEMBAYARAN PERJALANAN DINAS; PERTANGGUNGJAWABAN PERJALANAN DINAS; PENGENDALUAN INTERNAL.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Mei 2021.
- Perbup Rejang Lebong No 7 Th 2019 tentang Biaya Perjalanan Dinas bagi Bupati, Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota DPRD, PNS dan PTT di Lingkungan Pemkab Rejang Lebong; Perbup Rejang Lebong No 2 Th 2020 tentang Perubahan atas Perbup Rejang Lebong No 7 Th 2019 tentang Biaya Perjalanan Dinas bagi Bupati, Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota DPRD, PNS dan PTT di Lingkungan Pemkab Rejang Lebong.
- 27 Halaman
|