Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Nomor 5 Tahun 2021

Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Asas, Prinsip dan Tujuan; 2. Tanggungjawab dan Wewenang; 3. Kelembagaan; 4. Data dan informasi Kebencanaan; 5. Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana; 6. Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Non Alam dan Bencana Sosial; 7. Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana; 8. Hak dan Kewajiban Masyarakat; 9. Pengawasan dan Pertanggungjawaban; 10. Penyelesaian Sengketa; dan 11. Pemantauan, Pelaporan dan Evaluasi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kapuas Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kapuas
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Kuala Kapuas
Tanggal Penetapan
10 Mei 2021
Tanggal Pengundangan
10 Mei 2021
Tanggal Berlaku
10 Mei 2021
Sumber
LD.2021/No.5
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA / KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kapuas
Bidang
Halaman ini telah diakses 571 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan