Peraturan tersebut berisi tentang perubahan kedua atas Peraturan Bupati Ngada Nomor 51 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Struktur Organisasi, TUgas dan FUngsi Perangkat Daerah pada ketentuan Pasal 2 ayat (4) huruf a, huruf c, hurufj, huruf k, huruf u dan huruf v diubah, ketentuan ayat (5) huruf b, huruf c diubah, dan ditambahkan 2 huruf yakni huruf d dan huruf e; semua ayat pada Pasal 6 mengalami perubahan; ayat (1) dan ayat (3) Pasal 9 diubah dan ayat (2) ditambahkan 3 huruf yakni huruf c, huruf d dan huruf e; semua ayat pada Pasal 13 mengalami perubahan; ayat (3) Pasal 17 diubah; ayat (2) dan ayat (4) Pasal 19 diubah; semua ayat pada Pasal 21 diubah; semua ayat pada Pasal 23 diubah; semua ayat pada Pasal 30 diubah; Pasal 31 diubah; Pasal 41 diubah; Pasal 42 diubah; Pasal 45 diubah; Pasal 46 diubah; Bab IV Bagian Kelima ditambahkan 2 paragraf yakni paragraph 4 dan paragraph 5; dan diantara Pasal 46 dan Pasal 47 disisipkan 2 pasal yakni Pasal 46a dan 46b; mengubah Lampiran I, Lampiran III, Lampiran IV, Lampiran VI, Lampiran XIII, Lampiran XIV, Lampiran XXIV, Lampiran XXV, Lampiran XXVII, Lampiran XXVIII.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat